Surabayanews - Seorang kuli bangunan warga
Desa Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Prisma (22), harus
mendekam di tahanan Polres Malang, Selasa (11/12/2012) sore ini.
Prisma diciduk petugas di rumahnya atas laporan orang tua Nila (bukan nama sebenarnya-red). Nila adalah gadis 18 tahun warga Jalan Gadang, Kota Malang. Nila kini hamil 8 bulan akibat perbuatan asusila Prisma sejak menjalin kasih selama setahun lalu.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih kita periksa," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah, Selasa (11/12/2012) sore.
Menurutnya, pelaku menggauli korban saat pacaran hingga hamil 8 bulan. "Perbuatan asusila pelaku dilakukan berkali-kali dengan cara memaksa korban," tegasnya.
Sementara itu, Prisma mengaku jika sama pacaran, dirinya memaksa Nila untuk menjalani hubungan badan. Aksi itu pertama kali dilakukan Prisma saat berada di rumah kakaknya di Desa Turen, Malang.
"Kita lakukan sama suka, Mas. Saya sudah siap menikahinya. Tapi orang tua korban gak setuju," ucap Prisma.
Ia menjelaskan, hubungan intim sering dilakukan saat berada di rumah sendirian. Biasanya, perbuatan mesum itu terjadi usai korban pulang kerja. "Dia saya jemput, terus kita berhubungan intim di rumah," kenang Prisma.
Dia menambahkan, awal mula perkenalannya dengan Nila melalui SMS. Dari sini, Nila dan Prisma sepakat berpacaran hingga berbuat layaknya suami istri sampai hamil 8 bulan.
Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2012-12-11/155349/Hamili_Gadis_18_Tahun,_Kuli_Bangunan_Dipenjara
Prisma diciduk petugas di rumahnya atas laporan orang tua Nila (bukan nama sebenarnya-red). Nila adalah gadis 18 tahun warga Jalan Gadang, Kota Malang. Nila kini hamil 8 bulan akibat perbuatan asusila Prisma sejak menjalin kasih selama setahun lalu.
"Pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih kita periksa," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah, Selasa (11/12/2012) sore.
Menurutnya, pelaku menggauli korban saat pacaran hingga hamil 8 bulan. "Perbuatan asusila pelaku dilakukan berkali-kali dengan cara memaksa korban," tegasnya.
Sementara itu, Prisma mengaku jika sama pacaran, dirinya memaksa Nila untuk menjalani hubungan badan. Aksi itu pertama kali dilakukan Prisma saat berada di rumah kakaknya di Desa Turen, Malang.
"Kita lakukan sama suka, Mas. Saya sudah siap menikahinya. Tapi orang tua korban gak setuju," ucap Prisma.
Ia menjelaskan, hubungan intim sering dilakukan saat berada di rumah sendirian. Biasanya, perbuatan mesum itu terjadi usai korban pulang kerja. "Dia saya jemput, terus kita berhubungan intim di rumah," kenang Prisma.
Dia menambahkan, awal mula perkenalannya dengan Nila melalui SMS. Dari sini, Nila dan Prisma sepakat berpacaran hingga berbuat layaknya suami istri sampai hamil 8 bulan.
Sumber : http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2012-12-11/155349/Hamili_Gadis_18_Tahun,_Kuli_Bangunan_Dipenjara


0 komentar:
Post a Comment