Surabayanews - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY)
memecat hakim agung Ahmad Yamani karena dinilai tidak profesional dalam
memutus pembatalan vonis mati Hengky Gunawan. Namun kesaksian Yamani di
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) masih menggantung dan misterius.
Dalam catatan detikcom, Rabu (12/12/2012), salah satu tanda tanya besar adalah pertimbangan peninjauan kembali (PK) di halaman 54. Majelis yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari berkehendak memperbaiki lamanya masa pidana pemilik pabrik ekstasi tersebut.
"Kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini," lanjut putusan yang ditandatangani pada 16 November 2011 lalu ini.
Dalam kesaksian Yamani, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menyatakan dirinyalah yang memasukkan kata tersebut.
"Saya melakukan koreksi dan menuliskan 'mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki'," kata Yamani di depan MKH, Selasa (11/12)kemarin.
Meski dia menuliskan kata di atas, tapi tidak mengetahui berapa lama yang akan dijatuhkan. Yamani buru-buru menyatakan bahwa lamanya vonis ada di ketua majelis.
"Saya sendiri tidak mengetahui berapa lama yang akan dijumlah (diputus) oleh ketua majelis," ungkapnya.
"Alur berpikir ketua majelis pada dasarnya sama. Hanya saja perbedaannya dari 15 tahun menjadi 18 tahun tapi akhirnya sepakat konfirm dengan PN dan menjadi 15 tahun," sambung Yamani.
Lantas mengapa ada kesepakatan akan mengubah lamanya hukuman PN Surabaya tetapi akhisnya vonis tetap 15 tahun seperti vonis PN Surabaya? Mendapat pertanyaan ini dari anggota MKH, Yamani hanya terdiam.
Dalam catatan detikcom, Rabu (12/12/2012), salah satu tanda tanya besar adalah pertimbangan peninjauan kembali (PK) di halaman 54. Majelis yang diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari berkehendak memperbaiki lamanya masa pidana pemilik pabrik ekstasi tersebut.
"Kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sehingga amarnya berbunyi sebagaimana tersebut di bawah ini," lanjut putusan yang ditandatangani pada 16 November 2011 lalu ini.
Dalam kesaksian Yamani, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini menyatakan dirinyalah yang memasukkan kata tersebut.
"Saya melakukan koreksi dan menuliskan 'mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki'," kata Yamani di depan MKH, Selasa (11/12)kemarin.
Meski dia menuliskan kata di atas, tapi tidak mengetahui berapa lama yang akan dijatuhkan. Yamani buru-buru menyatakan bahwa lamanya vonis ada di ketua majelis.
"Saya sendiri tidak mengetahui berapa lama yang akan dijumlah (diputus) oleh ketua majelis," ungkapnya.
"Alur berpikir ketua majelis pada dasarnya sama. Hanya saja perbedaannya dari 15 tahun menjadi 18 tahun tapi akhirnya sepakat konfirm dengan PN dan menjadi 15 tahun," sambung Yamani.
Lantas mengapa ada kesepakatan akan mengubah lamanya hukuman PN Surabaya tetapi akhisnya vonis tetap 15 tahun seperti vonis PN Surabaya? Mendapat pertanyaan ini dari anggota MKH, Yamani hanya terdiam.


0 komentar:
Post a Comment