Surabayanews - JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal POlres Jakarta
Pusat membekuk empat orang penjambret yang menewaskan seorang guru
bernama Sundari. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di
daerah Cipinang Baru Bundar, Belakang Komplek Kehakiman, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, keempat tersangka yakni Subaidih, Risma, Agus, dan Muhaimin.
"Keempat pelaku ini merupakan pelaku yang menjambret seorang guru hingga korbannya meninggal karena sempat tarik-menarik dengan pelaku mempertahankan tasnya," kata dia saat memberikan keterangan pers, di Mapores Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012).
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun, celurit, 11 handphone, tiga kalung emas, tiga cincin imitasi, satu unit mobil Honda Jazz, mobil Toyota Rush, dan uang tunai Rp800 ribu.
Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Ada yang mencoba kabur lewat atap, sembunyi di kamar mandi dan ada yang mencoba melompat dari tembok belakang. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kiri seorang tersangka, Subaidih.
Sementara, modus yang digunakan para tersangka dalam beraksi, mereka terlebih dulu mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian, melakukan aksi dengan sasaran korban yang menggunakan bajaj maupun motor. Mereka berbagi peran, ada yang membawa motor ada yang merampas.
"Saat beraksi mereka juga membawa senjata api air soft gun dan celurit untuk menakut-nakuti," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman diatas lima tahun.
(trk)
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, keempat tersangka yakni Subaidih, Risma, Agus, dan Muhaimin.
"Keempat pelaku ini merupakan pelaku yang menjambret seorang guru hingga korbannya meninggal karena sempat tarik-menarik dengan pelaku mempertahankan tasnya," kata dia saat memberikan keterangan pers, di Mapores Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2012).
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun, celurit, 11 handphone, tiga kalung emas, tiga cincin imitasi, satu unit mobil Honda Jazz, mobil Toyota Rush, dan uang tunai Rp800 ribu.
Saat akan ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Ada yang mencoba kabur lewat atap, sembunyi di kamar mandi dan ada yang mencoba melompat dari tembok belakang. Alhasil, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kiri seorang tersangka, Subaidih.
Sementara, modus yang digunakan para tersangka dalam beraksi, mereka terlebih dulu mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian, melakukan aksi dengan sasaran korban yang menggunakan bajaj maupun motor. Mereka berbagi peran, ada yang membawa motor ada yang merampas.
"Saat beraksi mereka juga membawa senjata api air soft gun dan celurit untuk menakut-nakuti," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman diatas lima tahun.
(trk)


0 komentar:
Post a Comment