Surabayanews - Rencana Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) untuk memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD) kepada PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan
merokok di area terlarang, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD DKI
Jakarta Inggard Joshua.
"Saya setuju, kan kita harus loyal sama pimpinan, apalagi yang diarahkan pimpinan demi kesehatan. Dan juga demi kesehatan dirinya sendiri," ujar Inggard saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Kalau pun ingin merokok, kata Inggard, dapat dilakukan di luar area gedung pemprov DKI. Inggard menjelaskan, berdasar aturan Pergub DKI Jakarta 50/2012, di dalam gedung tidak boleh merokok. "Ya sah-sah saja dia sebagai kepala pemerintahan, demi disiplinnya, demi tertibnya kenyamanan orang. Kan merokok itu juga mengganggu orang lain," katanya.
Mengenai fasilitas ruangan bagi perokok sendiri, menurutnya tidak perlu ada. Sebab, jika memang tempat dikhususkan untuk bebas merokok maka tidak perlu menyiapkan ruangan untuk merokok. "Kalau kita mau melaksanakan perda untuk umum, maka harus diperbaiki internal dulu," tandasnya.
Senada dengan Inggard, Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali menegaskan bahwa rencana Ahok untuk melakukan pemotongan TKD sebesar Rp2,9 juta, sudah sangat tepat.
"Rencana Pak Wagub kan untuk menjadikan PNS itu jadi panutan bagi masyarakat, jadi potongan sebesar itu sudah sangat tepat biar terlaksana," ujar Effendi.
Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2012/12/12/500/731084/sanksi-bagi-pns-merokok-sembarangan-didukung-dprd
"Saya setuju, kan kita harus loyal sama pimpinan, apalagi yang diarahkan pimpinan demi kesehatan. Dan juga demi kesehatan dirinya sendiri," ujar Inggard saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Kalau pun ingin merokok, kata Inggard, dapat dilakukan di luar area gedung pemprov DKI. Inggard menjelaskan, berdasar aturan Pergub DKI Jakarta 50/2012, di dalam gedung tidak boleh merokok. "Ya sah-sah saja dia sebagai kepala pemerintahan, demi disiplinnya, demi tertibnya kenyamanan orang. Kan merokok itu juga mengganggu orang lain," katanya.
Mengenai fasilitas ruangan bagi perokok sendiri, menurutnya tidak perlu ada. Sebab, jika memang tempat dikhususkan untuk bebas merokok maka tidak perlu menyiapkan ruangan untuk merokok. "Kalau kita mau melaksanakan perda untuk umum, maka harus diperbaiki internal dulu," tandasnya.
Senada dengan Inggard, Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali menegaskan bahwa rencana Ahok untuk melakukan pemotongan TKD sebesar Rp2,9 juta, sudah sangat tepat.
"Rencana Pak Wagub kan untuk menjadikan PNS itu jadi panutan bagi masyarakat, jadi potongan sebesar itu sudah sangat tepat biar terlaksana," ujar Effendi.
Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2012/12/12/500/731084/sanksi-bagi-pns-merokok-sembarangan-didukung-dprd


0 komentar:
Post a Comment