Travel Jakarta Lampung Palembang Terbaik 2024

Antar Trans merupakan penyedia jasa layanan tranportasi darat terkemuka di Jakarta yang menyediakan berbagai tujuan seperti Jabodetabek, Lampung hingga Palembang.

Antar Trans siap melayani Anda dengan layanan antar jemput sampai tujuan (door to door). Antar Trans memberikan harga yang sangat terjangkau dengan fasilitas terbaik. Seperti antar jemput alamat, AC, reclining ​seat, kursi eksekutif, makan siang/snack, air ​mineral, dan bagasi.


 

 

Surabayanews - Jakarta - Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, menyatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi seharusnya berdampak penistaan baik secara sosial maupun hukum.

Tapi sayangnya, di Indonesia pelaku korupsi masih terkesan dihormati akibat tiadanya upaya penistaan tersebut.

"Lebih parah lagi, hanya di negara ini koruptor bisa tetap tersenyum," kata Syahganda, di Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Kata Syahganda, sejumlah negara yang berlaku keras pada korupsi, kerap membuat para koruptor dipermalukan di hadapan publik atau menjadikan kehidupannya merana.

"Perlakuan sistem hukumnya begitu berat dalam mengganjar koruptor, di samping berkembangnya kontrol dan moral sosial yang tak menaruh hormat sedikit pun pada keberadaan penjahat kerah putih itu," tambahnya.

Bahkan, sambung dia, untuk negara tertentu kejahatan sang koruptor bisa pula dikenai hukuman mati seperti diberlakukan oleh China.

Syahganda pun menilai, Indonesia memang tidak terlalu keras dalam menjerat sekaligus menghukum para koruptor, sehingga tak membuat korupsi secara otomatis dihindari oleh semua pihak.

"Begitu pun mereka yang mudah keluar masuk penjara setelah dihukum, dan sebagian lagi tak peduli dengan hukuman mengingat masa penjaranya yang pendek. Tentu saja, dimensi hukum kita yang banyak celah kekurangan ini bisa dipandang memberi toleransi pada kejahatan korupsi," jelasnya.

Sementara itu, Syahganda mengatakan, situasi masyarakat di tanah air cenderung mudah ‘bersahabat’ alias tidak membiasakan pengucilan terhadap seseorang yang terlibat korupsi. "Jangan lagi ada kasus seorang koruptor seusai pembebasannya, lalu dipromosikan dengan jabatan. Ini merupakan penghinaan kepada masyarakat luas," lanjutnya.

Lebih lanjut, Syahganda menuturkan, diperlukan adanya perbaikan tatanan hukum mendasar guna mendudukkan kejahatan besar seperti korupsi melalui penerapan sanksi hukum seberat-beratnya. Tak kecuali, dengan menjadikan para koruptor dimiskinkan untuk dinistakan kehidupan sosial dan ekonominya.

"Seharusnya secara dini dengan mengenalkan pendidikan antikorupsi untuk para pelajar sejak di tingkat paling rendah, agar melahirkan generasi mendatang yang sanggup memerangi korupsi," jelasnya

Menanggapi adanya pejabat yang mundur dalam kasus dugaan korupsi, dia menegaskan hal itu bukanlah suatu keistimewaan. "Karena telah berlaku di berbagai negara sebagai bentuk pertanggungjawaban moral publik," pungkasnya.


(okzone.com)

0 komentar:

Post a Comment

 
Blogger TemplateSurabaya News Info © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top