Surabayanews - SSP (17 tahun), pelajar Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Rengel, Tuban, Jawa Timur, tega menggugurkan
janin berusia tujuh bulan hasil dari hubungan dengan pacarnya. Perbuatan
itu diketahui lima hari kemudian, ketika SSP mengeluh kepada orang
tuanya merasakan sakit perut.
Saat diperiksa dokter, ternyata ari-ari jabang bayinya masih tertinggal dan mulai membusuk. Merasa terkejut, orang tua siswi kelas dua itu mendesak untuk membuka siapa laki-laki yang menghamilinya. Belakangan diketahui laki-laki itu bernama Agus Jamanto, pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai buruh tani.
Orang tua SSP lalu melaporkan Agus Jamanto ke polisi. Setelah dilaporkan, Agus segera ditangkap dan dijadikan tersangka. Kepada penyidik, Agus mengakui telah menghamili SSP dan memintanya menggugurkan janin yang dia kandung.
Dari hasil rekonstruksi, Agus meminta SSP menggugurkan bayi mereka di rumah Tumijah, neneknya, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Bayi mereka lalu dikubur di tepi Sungai Bengawan Solo. "Tersangka direkonstruksi terkait aborsi," kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tuban, Inspektur Satu Simon Triyono, Rabu (12/12/2012).
Namun, saat melakukan adegan rekonstruksi, tersangka tampak tidak menyesal. Bahkan, ia melakukannya sambil senyum-senyum. Setelah rekonstruksi, Polisi pun membongkar kuburan jabang bayi untuk diotopsi.
Akibat perbuatannya, Agus kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resort Tuban. Sementara itu, pacarnya, SSP, hingga saat ini masih intens dirawat di rumah sakit.
Sumber : http://surabaya.okezone.com/read/2012/12/13/521/731421/gadis-17-tahun-gugurkan-janin-berusia-7-bulan-di-tuban
Saat diperiksa dokter, ternyata ari-ari jabang bayinya masih tertinggal dan mulai membusuk. Merasa terkejut, orang tua siswi kelas dua itu mendesak untuk membuka siapa laki-laki yang menghamilinya. Belakangan diketahui laki-laki itu bernama Agus Jamanto, pria berusia 22 tahun yang bekerja sebagai buruh tani.
Orang tua SSP lalu melaporkan Agus Jamanto ke polisi. Setelah dilaporkan, Agus segera ditangkap dan dijadikan tersangka. Kepada penyidik, Agus mengakui telah menghamili SSP dan memintanya menggugurkan janin yang dia kandung.
Dari hasil rekonstruksi, Agus meminta SSP menggugurkan bayi mereka di rumah Tumijah, neneknya, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Bayi mereka lalu dikubur di tepi Sungai Bengawan Solo. "Tersangka direkonstruksi terkait aborsi," kata Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tuban, Inspektur Satu Simon Triyono, Rabu (12/12/2012).
Namun, saat melakukan adegan rekonstruksi, tersangka tampak tidak menyesal. Bahkan, ia melakukannya sambil senyum-senyum. Setelah rekonstruksi, Polisi pun membongkar kuburan jabang bayi untuk diotopsi.
Akibat perbuatannya, Agus kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resort Tuban. Sementara itu, pacarnya, SSP, hingga saat ini masih intens dirawat di rumah sakit.
Sumber : http://surabaya.okezone.com/read/2012/12/13/521/731421/gadis-17-tahun-gugurkan-janin-berusia-7-bulan-di-tuban


0 komentar:
Post a Comment